Sebagai tindak lanjut pelaksanaan otonomi daerah sesuai Undang - Undang Nomor 22 tahun 1999 dan Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Dearah maka dalam rangka membangun Wonosobo dibidang kehutanan dan perkebunan. sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor : 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Wonosobo dan dilaksanakan melalui lembaga Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar