Jagalah Hutan Kita Bersama - sama

Jagalah Hutan Kita Bersama - sama
Hutan Tropis

Selasa, 23 Februari 2010

Agenda Pembangunan Bidang Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Wonosobo

Agenda pembangunan bidang kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Wonoosobo 5 tahun kedepan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Wonosobo diantaranya yaitu:

  1. Memperkuat sistem perencanaan, mengefektifkan pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan
  2. Meninggkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sesuai dengan arah kebijakan dari prioritas pembangunan dan APBD Kabupaten Wonosobo maka program pembangunan prioritas adalah sebagai berikut:


  1. Rehabilitasi Hutan dan Lahan
  2. Perlindungan dan Konservasi SDH
  3. Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan
  4. Peningkatan Produksi Pertanian / Perkebunan
  5. Peningkatan Ketahanan Pangan
  6. Pengembangan Agribisnis

Sedangkan Kegiatan unggulan berupa Sekolah Lapang Kualitas Bahan Baku dan Konservasi DAS Hulu (PLA Perkebuana).


Dalam pelaksanaannya tidak semua program dapat dilaksanakan secara sempurna, Karena keterbatasan alokasi anggaran dan di sisi lain dilaksanakannya kegiatan-kegiatan non program untuk menunjang tercapainya visi dan misi dinas seperti Gerakan Perempuan Tebar Tanam Pelihara (GPTTP) dan Kegiatan One Maan One Tree (OMOT).

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi dan tata kerja Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Wonosobo Sebagai Berikut :

1. Kepala Dinas


2. Sekretaris,
terdiri dari 3 Sub Bagian, Yaitu :

a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

b) Sub Bagian Keuangan

c) Sub Bagian Perencanaan Program Evaluasi dan Produksi

3. Bidang terdiri dari 3 Bidang

1. Bidang Produksi, terdiri dari :

a) Seksi Budidaya dan Pengembangan

b) Seksi Perbenihan dan Pembinaan Sarana produksi

c) Seksi Pengendalian OPT

2. Bidang Kelembagaan Usaha, terdiri dari :

a) Seksi Pengembangan Usaha

b) Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil

c) Seksi Pengembangan SDM dan Kelembagaan

3. Bidang Perlindungan dan Rehabilitas SDA , terdiri dari :

a) Seksi Penyiapan dan Penetapan Lahan

b) Seksi Rehabilitasi Hutan dan SDA

c) Seksi Rehabititasi lahan dan konservasi Tanah

4. Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD )

a) UPTD Perbenihan

b) UPTD Pengembangan Agensia Hayati

5. Kelompok Fungsional

Fungsi Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Wonosobo

Tugas yang dilakukan Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Wonosobo adalah Melaksanakan urusan Pemerintah daerah di bidang Produksi,perlindungan dan rehabilitas sumber daya alam, kelembagaan dan usaha, pengelolaan administrasi, ketatausahaan serta pengawasan pelaksanaan. Unit Pelaksana Teknis Dinas.

Fungsi Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Wonosobo sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijakan teknis bidang produks, perlindungan dan rehabilitasi sumber daya alam, kelembagaan dan usaha.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan urusan bidang produksi, perlindungan dan rehabilitasi sumber daya alam, kelembagaan dan usaha.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang produksi, perlindungan dan rehabilitasi sumber daya alam, kelembagaan dan usaha.
  4. Pemberian pinjaman tertentu
  5. Pengelolaan tata usaha dan rumah tangga Dinas.
  6. Pelaksanaan pembinaan pegawai dan tenaga fungsional.
  7. Pelaksanaan pembinaan Unit Pelaksana teknis Dinas.
  8. Pelaksanaan tugas lain yang dinerikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Terbentuknya Dinas Kehutanan dan Perkebunan

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan otonomi daerah sesuai Undang - Undang Nomor 22 tahun 1999 dan Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Dearah maka dalam rangka membangun Wonosobo dibidang kehutanan dan perkebunan. sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor : 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Wonosobo dan dilaksanakan melalui lembaga Dinas Kehutanan dan Perkebunan.