Fungsi Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Wonosobo sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis bidang produks, perlindungan dan rehabilitasi sumber daya alam, kelembagaan dan usaha.
- Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan urusan bidang produksi, perlindungan dan rehabilitasi sumber daya alam, kelembagaan dan usaha.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang produksi, perlindungan dan rehabilitasi sumber daya alam, kelembagaan dan usaha.
- Pemberian pinjaman tertentu
- Pengelolaan tata usaha dan rumah tangga Dinas.
- Pelaksanaan pembinaan pegawai dan tenaga fungsional.
- Pelaksanaan pembinaan Unit Pelaksana teknis Dinas.
- Pelaksanaan tugas lain yang dinerikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar