Jagalah Hutan Kita Bersama - sama

Jagalah Hutan Kita Bersama - sama
Hutan Tropis

Selasa, 23 Februari 2010

Fungsi Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Wonosobo

Tugas yang dilakukan Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Wonosobo adalah Melaksanakan urusan Pemerintah daerah di bidang Produksi,perlindungan dan rehabilitas sumber daya alam, kelembagaan dan usaha, pengelolaan administrasi, ketatausahaan serta pengawasan pelaksanaan. Unit Pelaksana Teknis Dinas.

Fungsi Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Wonosobo sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijakan teknis bidang produks, perlindungan dan rehabilitasi sumber daya alam, kelembagaan dan usaha.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan urusan bidang produksi, perlindungan dan rehabilitasi sumber daya alam, kelembagaan dan usaha.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang produksi, perlindungan dan rehabilitasi sumber daya alam, kelembagaan dan usaha.
  4. Pemberian pinjaman tertentu
  5. Pengelolaan tata usaha dan rumah tangga Dinas.
  6. Pelaksanaan pembinaan pegawai dan tenaga fungsional.
  7. Pelaksanaan pembinaan Unit Pelaksana teknis Dinas.
  8. Pelaksanaan tugas lain yang dinerikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar